Cegah Ekspor Pupuk Bersubsidi, Pemkab Bima Buat Portal Pengawasan

Sekda Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK M.Si saat Menjadi Narasumber dalam Talk Show NTB Menyapa yang Digelar di Studio Beradab STKIP Taman Siswa, Sabtu (15/1/2022).

Bima, Suaraberadab.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah menvalidasi bahwa ekspor pupuk oleh petani migran dari Bima ke lokasi tanam baru di wilayah Kabupaten Sumbawa benar-benar terjadi. Hal itu ditengarai sebagai salah satu penyebab berkurangnya kuota pupuk untuk petani di Bima.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Bima melalui Dinas Pertanian, Tanaman Panga, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bima telah mendorong perumusan regulasi pencegahan ekspor pupuk melalui pembuatan portal di wilayah perbatasan wilayah Bima.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Panga, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bima,  Ir Hj Nurma mengatakan,  setelah menerima laporan dari para demonstran di DPRD Kabupaten Bima yang menyatakan kelangkaan pupuk disebabkan kuota pupuk dibawa petani migran di Sumbawa, pihaknya langsung berangkat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.

“Saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Sumbawa, tolong penyuluh-penyuluh panggil petani di Brang Kolong.Saya tanya di situ ada nggak e-RDKK terhadap lokasi yang digarap oleh orang Bima, karena kalau penggarap ini dimasukan dengan haknya mereka penggarap tidak bisa karena ber KTP bima. Sementara RDKK syarat nya ber-KTP pemilik lahan di suatu tempat,” ujar Nurma saat menjadi narasumber Talk Show NTB Menyapa yang digelar di Studio Beradab STKIP Tamsis yang disiarkan Bima TV, Sabtu (15/1/2022).

Dijelaskan pejabat asal Sumbawa ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi Kepala Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, H Ahmad yang merupakan mantan Kepala BNNK Bima berkaitan impor pupuk dari Bima oleh para petani migran asal Bima di desa setempat.

“Kebetulan Kades Brang Kolong mantan kepala BNN Pak Ahmad. Saya tanya benar nggak orang Bima yang bertani di situ sering bawa pupuk. Dijawab memang benar Ibu Kadis, biasanya ndak banyak, biasanya satu pick up ada lima sak ditaruh di bawah. Atas bukti itulah regulasi yang akan dibuat Sekda dan Ibu Bupati agar membuat portal, sehingga bisa mengawasi pengeluaran pupuk,” ujar pejabat alumnus Universitas 45 Mataram ini.

Menindaklanjuti fenomena ekspor pupuk tersebut, pihaknya juga menginstruksikan kepada penyuluh agar berkoordinasi dengan para kepala desa. Petani wajib menyampaikan laporan.

“Nanti kami coba perintahkan keluarkan instruksi dari dinas mendata petani yang menyewakan lahannya dan mengoperasikan lahannya, karena yang berkepentingan harus ada proaktifnya, sehingga kalau orang dinas ke sana saja, tentu ada kekurangan-kekurangan. Kalau instrumen E-RDKK seperti yang saya jelaskan, kita harus duduk bersama supaya kita ada saling menyalahkan. Hari ini saya merasa disalahkan sampai orang Polda, maksud saya alangkah bagusnya kita buat SOP-nya,” kata Nurma.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Panga, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bima, aktivis Aliansi Petani Bima, Suhaimi Mustamin menyatakan, pemerintah tidak bisa melarang petani yang eksodus menjadi petani migran di Sumbawa agar tidak membawa pupuk dari Bima, sebagaimana surat edaran Bupati Bima. Karena hal itu tidak adil bagi petani.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK M.Si menyatakan, surat edaran Bupati Bima yang melarang pupuk dibawa keluar daerah sudah tepat dan sesuai regulasi.

“Terkait surat edaran Bupati tadi, pupuk itu tidak bisa dipindah tempat, harus diawasi ketat. Kalau ada yang kasi izin pasti masuk penjara itu,” tandas Taufik.

Kendati demikian, pemerintah tidak kaku dalam menegakan regulasi. “Yang kita inginkan adalah maka saya bilang, kalau belum ada forumnya petani. Saya tanya di Samili berapa yang berangkat, wilayah Belo berapa kita nggak tahu. Jika kita tahu berapa, kita koordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kita datang ke sana, bahwa yang ingin ke sana sekian. Tolong bapak (petani) saat ingin sewa tanah sekalian dengan e-RDKK-nya karena kalau tanam di sana bukan dengan e-RDKK Bima,” ujar Sekda. (*)

 

Pos terkait